Setelah malang melintang sekian lama dalam proses
renegosiasi kontak, pemerintah Indonesia dan Freeport akhirnya mencapai nota
kesepakatan. Memorandum of understanding itu diantaranya menyangkut point-point
penting yang berpengaruh pada operasional perusahaan di masa kini dan
mendatang. Meski memili masalah yang sama, namun nyatanya kesepakatan yang
dicapai antara pemerintah Indonesia dan Freeport tidak bisa diterapkan dengan
Newmont.
Terkait dengan kesepakatan dengan Freeport, Ada enam poin renegosiasi yang disepakati dan
tercantum dalam MOU antara lain royalti emas naik dari satu persen menjadi 3,75
persen, perak naik dari satu menjadi tiga persen, dan tembaga dari tiga menjadi
empat persen. Divestasi disepakati 30 persen dan luas lahan menjadi 10.000 Ha
untuk eksploitasi dan 117.000 Ha sebagai penunjang.
Sementara untuk kelangsungan operasi, dalam MoU
disebutkan kalau kontrak berakhir, maka dilanjutkan dengan rezim perijinan
yakni Ijin Usaha Pertambangan Khusus. Poin lainnya adalah kewajiban penggunaan
kandungan setempat, yang besaran pemanfaatan lokal konten ini akan ditentukan
pemerintah kemudian.
Melalui perjanjian ini, pemerintah akan mendapatkan
tambahan penghasilan dari bea keluar. Perusahaan-perusahaan tambang yang telah
menandatangani MoU masih harus membayar bea keluar yang presentasenya
ditetapkan oleh peraturan kementerian. Selain itu, Pemerintah juga mendapatkan
devisa ekspor.
Renegosiasi pemerintah dan Freeport memang terkenal
alot. Tarik ulur antara kedua belah pihak terus terjadi terkait dengan
kebijakan pemerintah untuk mewajibkan seluruh perusahaan pemurnian untuk
membangun smelter dalam negeri dan juga melarang barang mentah diekspor. Jika
diekspor, maka harus memenuhi beberapa persyaratan teknis terkait kandungan dan
juga besaran bea keluar sebesar 20-60% jika ingin diekspor. Kontan saja
kebijakan ini menuai protes.
Freeport telah memperingatkan bahwa bila
aturan larangan ekspor mineral diterapkan maka pendapatan perusahaan akan berkurang
65 persen. Akibatnya Indonesia akan kehilangan penghasilan US$1,6 miliar pada
2014 atau 0,6 persen dari pertumbuhan Pertumbuhan Domestic Bruto. Bank sentral
memperkirakan pertumbuhan PDB akan mencapai sekitar 6 persen pada 2014,
dibandingkan dengan 5,7 persen tahun lalu. Freeport sendiri telah menghentikan
ekspor konsentrat sejak 12 Januari 2014 ketika aturan tersebut diberlakukan.
Berbeda dengan Freeport yang kali ini agak melunak,
Newmont malah mengajukan kasus tersebut ke arbitrase internasional. Dalam
gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the
Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk
memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor
konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.
Langkah itu diambil karena kebijakan yang
dibuat pemerintah Indonesia itu telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan
produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap
para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Selain mengancam defaut, Indonesia juga siap
melakukan gugatan balik Newmont Nusa Tenggara .Tak hanya itu Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya juga menandatangani surat Keputusan Presiden
(Keppres) tentang penunjukkan penasihat hukum, untuk menghadapi gugatan Newmont
Nusa Tenggara.
Presiden SBY juga meminta untuk memilih pengacara
terbaik yang dapat memastikan Pemerintah Indonesia menang.
Presiden menilai
tindakan yang dilakukan badan usaha yang tercatat di Belanda itu, tidak
menghargai bangsa Indonesia yang sudah mengizinkan bekerja di atas tanah
airnya.
"Presiden SBY menyatakan kekecewaanya terhadap
langkah PT Newmont. Kenapa? karena apa yang dilakukan PT Newmont itu merusak
rasa keadilan bangsa Indonesia. Itu bahasa Presiden tadi. Dan mereka tidak
menghargai karena mereka bekerja di atas tanah air Indonesia dan tempat
kelahiran nenek moyang Indonesia," kata Menteri Koordinator Perekonomian
Chairul Tanjung.
Memang ada sejumlah kekhawatiran jika pemerintah
kalah dalam forum tersebut. Pasalnya jika kalah, maka pemerintah harus membayar
biaya arbitrase yang cukup mahal.
Meski demikian masih ada setitik harapan Newmont
akan segera mencabut gugatannya agar masalah tersebut tidak sampai ke forum
arbitrase. Jika dengan Freeport saja Indonesia bisa mencapai titik temu,
setidaknya hal yang sama juga dapat dicapai dengan Newmont. Bagaimanapun,
Indonesia dan Newmont adalah ibarat simbiosis mutulisme, dimana satu sama
lainnya masih saling membutuhkan. Jika memang terdapat hal-hal yang tidak
sesuai, tentunya semua bisa diselesaikan dengan negosiasi.

banyak yg bilang mereka sama, pdahal mereka itu dibawah kekuasaan yg berbeda.
ReplyDeletemereka sama-sama asing, tapi tabiat berbeda.
freeport yang selama ini selalu jelek di mata orang awam ternyata selalu menurut dengan seluruh peraturan pemerintah.
dari baca blog ini, gw tambah yakin mereka TAK SAMA.
makasih tulisannya. ^_^
Hm, kalau dilihat freeport ngikutin apa kata pemerintah. pemerintah mengajukan prasyarat a,b,c, negosiasi 6hal juga nurut dan kompromi. Menyayangkan sikap Newmont. Seharusnya menghormati wilayah tempat kerja nya
ReplyDelete